UPT PPD Bondowoso melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi,

meliputi :

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pajak Air Permukaan (PAP)

Retribusi Jasa Usaha (RJU)

Fasilitasi Parkir Berlangganan(HKSD)